HomeArtikelBolehkah Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Hukumnya dalam Islam

Date:

Related stories

Bolehkah Anak Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya!

Suara Online - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak...

Hewan Qurban Jenis Ini Paling Banyak Dicari Warga Tahun 2026

Suara Online – Aktivitas pencarian hewan qurban mulai terlihat...

Jangan Asal Beli! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Berkualitas 2026

Suara Online – Jangan asal membeli hewan kurban. Simak...

Hukum Orang Kristen Berqurban di Idul Adha 2026, Sah atau Tidak?

Suara Online - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat...
spot_imgspot_img

Suara OnlineSaat Hari Raya Idul Adha tiba, banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai hukum memakan daging hewan kurban milik sendiri. Tidak sedikit yang mengira seluruh daging kurban harus dibagikan kepada orang lain tanpa boleh dinikmati oleh shohibul qurban dan keluarganya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memakan daging hewan kurban sendiri dalam Islam? Ini dia Pembahasannya.

1. Shohibul Qurban Boleh Memakan Daging Kurbannya

Dalam Islam, orang yang berqurban diperbolehkan memakan sebagian daging hewan qurbannya sendiri. Bahkan, hal tersebut dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa daging qurban tidak harus dibagikan seluruhnya kepada orang lain, melainkan boleh dinikmati sebagian oleh shohibul qurban dan keluarganya.

2. Tetap Dianjurkan Berbagi kepada Sesama

Meski diperbolehkan memakan daging qurban sendiri, Islam tetap menganjurkan agar sebagian besar daging dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, tetangga, dan fakir miskin.

Tujuan utama ibadah qurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga mempererat kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan kepada sesama saat Idul Adha.

3. Tidak Ada Batasan Khusus Jumlah yang Dimakan

Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa banyak bagian daging yang boleh dimakan oleh shohibul qurban. Namun, sebagian ulama menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Sepertiga untuk dikonsumsi sendiri dan keluarga.
  • Sepertiga untuk kerabat atau tetangga.
  • Sepertiga untuk fakir miskin dan masyarakat membutuhkan.

Meski begitu, pembagian tersebut bersifat anjuran dan bukan kewajiban mutlak.

4. Qurban Nazar Memiliki Ketentuan Berbeda

Berbeda dengan qurban sunnah, qurban nazar memiliki aturan tersendiri. Apabila seseorang bernazar untuk berqurban, maka daging qurban tersebut tidak boleh dimakan oleh orang yang bernazar maupun keluarganya dan harus dibagikan seluruhnya kepada yang berhak menerima.

Karena itu, penting bagi masyarakat memahami jenis qurban yang dilaksanakan agar tidak keliru dalam pembagian daging.

5. Pastikan Qurban Dilaksanakan dengan Amanah

Karena qurban merupakan ibadah khusus dalam Islam, proses pelaksanaannya perlu dilakukan sesuai syariat mulai dari pemilihan hewan, akad, hingga penyembelihan dan distribusinya. 

Oleh sebab itu, masyarakat juga dianjurkan memilih layanan qurban yang transparan agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan baik.

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan qurban online, sejumlah penyedia layanan kini menawarkan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses berqurban, mulai dari katalog hewan, dokumentasi penyembelihan, hingga laporan distribusi daging qurban.

Salah satunya melalui program Qurban Alfatihah yang menyediakan layanan pemilihan hewan qurban beserta dokumentasi penyembelihan dan penyaluran daging kepada masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga : Tren Qurban Online Meningkat Jelang Idul Adha 2026, Apa Keuntungannya?

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here