HomeBeritaPublik Minta Penanganan Kasus Chromebook Transparan

Publik Minta Penanganan Kasus Chromebook Transparan

Date:

Related stories

Bolehkah Anak Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya!

Suara Online - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak...

Hewan Qurban Jenis Ini Paling Banyak Dicari Warga Tahun 2026

Suara Online – Aktivitas pencarian hewan qurban mulai terlihat...

Jangan Asal Beli! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Berkualitas 2026

Suara Online – Jangan asal membeli hewan kurban. Simak...
spot_imgspot_img

Suara Online – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan berbagai media nasional, proyek digitalisasi pendidikan tersebut dijalankan pada periode 2019–2022 dengan nilai mencapai hampir Rp10 triliun. Program itu sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.

Namun, dalam perkembangannya, proyek pengadaan Chromebook disebut menimbulkan sejumlah persoalan. Seperti dilansir Tirto.id dan Liputan6, Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat.

Penyidik juga disebut menemukan sejumlah kejanggalan terkait penentuan spesifikasi perangkat dan mekanisme pelaksanaan proyek. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.

Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut dan menegaskan kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk membantu proses belajar mengajar di masa pandemi.

“Semua langkah yang diambil bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum seperti dikutip sejumlah media.

Pengamat pendidikan dan kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pendidikan berbasis teknologi di Indonesia. Menurut mereka, kebijakan nasional harus disesuaikan dengan kondisi daerah agar program berjalan efektif.

Selain itu, sejumlah lembaga antikorupsi meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan independen agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Baca Juga : Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here