HomeBeritaAdilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

Date:

Related stories

Bolehkah Anak Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya!

Suara Online - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak...

Hewan Qurban Jenis Ini Paling Banyak Dicari Warga Tahun 2026

Suara Online – Aktivitas pencarian hewan qurban mulai terlihat...

Jangan Asal Beli! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Berkualitas 2026

Suara Online – Jangan asal membeli hewan kurban. Simak...
spot_imgspot_img

Suara Online – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi perhatian publik. 

Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan hukuman berat dalam perkara tersebut.

Di media sosial, publik ramai membahas kemungkinan tuntutan hingga 18 tahun penjara apabila kasus tersebut terbukti merugikan negara dalam jumlah besar. 

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, Kejaksaan Agung masih mendalami proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun. 

Penyidik juga disebut menelusuri dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Seperti dilansir Tirto.id dan Liputan6, proyek digitalisasi pendidikan tersebut sebelumnya dijalankan untuk mendukung pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19. 

Namun, dalam perjalanannya, pengadaan perangkat Chromebook menuai sorotan karena dinilai kurang sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut. 

Mereka menegaskan program digitalisasi pendidikan dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar saat pandemi berlangsung.

“Kebijakan ini dibuat untuk membantu siswa dan guru di tengah situasi darurat Covid-19,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum seperti dikutip dari sejumlah media.

Pengamat hukum pidana menilai ancaman hukuman dalam kasus korupsi memang dapat mencapai belasan tahun penjara apabila unsur pidana terbukti di pengadilan. 

Namun, mereka mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, publik meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Rupiah Anjlok, Pelaku Usaha Mulai Waspada

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here